Membayar Pajak Motor Online, Apa Masih Perlu Pengesahan Cap STNK di Samsat?

admin
3 Min Read

Saat ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan sepeda motor seperti yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Proses ini bisa dilakukan secara online.

Membayar Pajak Motor Online, Apa Masih Perlu Pengesahan Cap STNK di Samsat?

Kepolisian telah menghadirkan layanan pembayaran pajak motor tahunan secara online melalui aplikasi Signal. Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga memiliki aplikasi khusus untuk pembayaran pajak STNK tahunan secara online, seperti E-Samsat Jabar milik pemerintah Jawa Barat.

Kemudahan Melalui Aplikasi

Dengan aplikasi Signal atau E-Samsat, pemilik sepeda motor dapat membayar pajak dengan lebih praktis dan cepat di mana saja. Pembayaran pajak sepeda motor dan pengesahan STNK bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan handphone. Bahkan, pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM bank yang sudah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Langkah-Langkah Penggunaan Aplikasi

Untuk membayar pajak tahunan sepeda motor, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi yang diinginkan melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun login dan isi data yang diperlukan, seperti NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, nomor handphone, dan email.

Jika lupa akun login atau password, ada opsi untuk meresetnya melalui halaman login dengan memasukkan nomor telepon dan kode OTP.

Proses Pembayaran dan Pengesahan STNK

Setelah memiliki akun di aplikasi Signal, ikuti langkah-langkah berikut untuk membayar pajak dan mendapatkan STNK baru:

  1. Lakukan pengecekan data kendaraan dengan mencari plat kendaraan terlebih dahulu, lalu pilih tombol “Lanjut”.
  2. Jika sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan muncul peringatan; jika belum, akan tampil notifikasi.
  3. Pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), apakah dikirim melalui POS atau diambil di Samsat terdekat.
  4. Masukkan detail pengiriman seperti alamat, kode pos, nama penerima, email, dan nomor handphone.
  5. Pilih jenis pengiriman dan bank untuk pembayaran, lalu klik “Lanjut” untuk mendapatkan kode bayar dan total yang harus dibayarkan.
  6. Proses selesai setelah pembayaran.

Keabsahan STNK

STNK wajib dibawa oleh pengendara sepeda motor. Meskipun pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, STNK fisik tetap diperlukan karena tidak dapat digantikan oleh dokumen digital. Beberapa orang masih ragu karena STNK online tidak memiliki cap pengesahan atau hologram, namun bukti pembayaran berupa QR Code sudah cukup aman.

QR Code pada STNK bisa digunakan untuk mengecek keabsahan pemilik kendaraan karena terhubung dengan database kepolisian. Meskipun demikian, mencetak ulang STNK dapat memudahkan saat pemeriksaan.

Cara Mencetak STNK di Kantor Samsat

Untuk mencetak STNK di kantor Samsat, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen berikut:
    • e-TBPKN yang sudah dicetak
    • KTP asli dan fotokopi
    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
  2. Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili.
  3. Kunjungi loket pencetakan STNK dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
  4. Dokumen akan diinput ulang, lalu tunggu hingga dipanggil.
  5. STNK selesai dicetak dengan stempel resmi.
Share This Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *